Saturday, February 16, 2013

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat-Syarat Isi Dan Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
  1. Pendiri atau kuasanya datang di hadapan Notaris dengan membawa KTP/ fotocopy yang sesuai dengan aslinya
  2. Anggaran Dasar pada umumnya memuat:
  • Nama Pendiri Perseroan Terbatas
  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas
  • Modal Perseroan Terbatas
  • Saham Perseroan Terbatas
  • Surat Saham Perseroan Terbatas
  • Pengganti Surat Saham dan Daftar Khusus Perseroan Terbatas
  • Daftar pemegang saham dan daftar khusus Perseroan Terbatas
  • Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
  • Direksi Perseroan Terbatas
  • Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
  • Rapat Direksi Perseroan Terbatas
  • Komisaris Perseroan Terbatas
  • Tugas dan Wewenang Komisaris Perseroan Terbatas
  • Rapat Komisaris Perseroan Terbatas
  • Tahun Buku Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
  • Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Korum, Hak Suara dan Keputusan
  • Penggunaan Laba Perseroan Terbatas
  • Penggunaan Dana Cadangan Perseroan Terbatas
  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas
  • Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
  • Peraturan Tertutup
  1. Salinan Akta Pendirian dikirim oleh para pendiri/ kuasanya / Notaris ke Menteri Hukum Dan HAM RI di Jakarta untuk mendapat Pengesahan dengan dilampiri NPWP
  2. Setelah Mendapat Pengesahan maka Direksi wajib mendaftarkan akta pendirian tersebut ( berikut perubahannya kalau ada) dalam Daftar Perusahaan. Selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI