Monday, March 25, 2013

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana

Pengantar
Apa itu Hukum? 
  • Apakah Hukum adalah Uang & Kekuasaan? 
  • Apakah Hukum adalah keadilan? 
  • Apakah Hukum adalah Kepastian? 
  • Apakah Hukum adalah Gejala Sosial?
  • Apakah Hukum adalah Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengadilan?
  • Apakah Hukum adalah Undang-Undang?
  • Apakah Hukum adalah Penguasa?
  • Apakah Hukum adalah Aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya saudara mempelajari dan menguasai pelajaran yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum serta Filsafat Hukum. Karena sangat penting dalam pengenalan Ilmu Hukum serta berisi asas-asas hukum untuk mengatasi masalah-masalah hukum yang mendasar dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Definisi Hukum
Sampai saat ini belum ada Sarjana yang mampu mendefinisikan hukum secara kongkrit karena Hukum itu abstrak dan selalu berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Namun bagaimana pun juga Definisi hukum harus diberikan karena bermanfaat bagi pemula sebagai pegangan sementara untuk mempelajari hukum.

Plato---> hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Thomas Hobbes---> Hukum adalah semata apa yang dikehendaki penguasa.

Prof Van apeldoorn (dalam bukunya yang berjudul "inleiding tot de studie van het nederlandse Recht" terjemahan Oetarid Sadino yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum) ---->Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakannya sesuai dengan kenyataannya. Sebagai contoh bahwa orang-orang dijalanan melihat hukum itu sebagai polisi, jaksa, Hakim, Pengadilan dan Penjara sedangkan orang-orang terpelajar akan melihat hukum itu sebagai UU (undang-undang).

Han Kelsen----> Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Hukum bukanlah sebuah peraturan, melainkan seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang dipahami melalui sebuah sistem.

E. Utrecht (dalam bukunya yg berjudul Pengantar Dalam Hukum Indonesia,1953)-----> Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Immanuel Kant-----> Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Leon Duguit ------> Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 

Roscoe Pound -----> Hukum diartikan sebagai tata hukum dan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi.

Mochtar Kusumaatmadja-----> Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto -----> Hukum adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Soedjono Dirdjosisworo ------>hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang didalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.