Tuesday, June 27, 2017

Hubungan Hukum Dan Masyarakat

Bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat ? Salah satu contoh pertanyaan bagi para dosen hukum kepada para mahasiswanya. Sebelum menjawab pertanyaan ini alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian hukum dan pengertian masyarakat. Barulah kita akan menemukan hubungan hukum dan masyarakat. Namun sebelum kita membahas itu semua  mari kita sepakati terlebih dahulu bahwa Hukum yang baik adalah hukum yang mendatangkan keadilan serta bermanfaat bagi masyarakat. 

Pengertian Hukum
Seperti penulis singgung sebelumnya bahwa pengertian hukum sangatlah luas dan abstrak sehingga para sarjana mendefinisikan hukum secara berbeda - beda menurut alirannya masing-masing.

Berikut adalah pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum (1)Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 6-7
  1. E. Utrecht, dalam bukunya pengantar dalam hukum indonesia : ”Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh   anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.” 
  2. A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Ttata Hukum Indonesia dalam tanya jawab menguraikan : ”Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak   tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.” 
  3.  Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum, mengatakan : ”Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
  4. E. Meyers, dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, menulis : ”Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.” 
  5. Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetsnschap:”Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 

Menurut Hans Kelsen, hukum adalah ilmu pengetahuan normatif dan bukan ilmu alam.(2)Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), h. 12. Lebih lanjut Hans Kelsen menjelaskan bahwa hukum merupakan teknik sosial untuk mengatur perilaku masyarakat.(3)Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta: Nusamedia, 2009), h. 343

Pengertian Masyarakat

  • Menurut Roucek dan Warren, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang memiliki rasa kesadaran bersama di mana mereka berdiam pada daerah yang sama, yang sebagian besar atau seluruh wargannya memperlihatkan adanya adat kebiasaan dan aktivitas yang sama.(4)Abdul Syani, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. Bandar Lampung: Pustaka Jaya, h. 84.
  • Menurut R. Linton, Masyarakat adalah setiap selompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.(5)Abu Ahmadi, 1986. Antropologi Budaya. Surabaya: CV Pelangi, h. 56.
  • Menurut J.L. Gillin dan J.P. Gillin, masyarakat adalah merupakan sekelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.(7) Ibid.
  • Menurut Koenjaranigrat  Secara etimologis, pengertian masyarakat dalam bahasa Inggris masyarakat di sebut society asal kata socius yang berarti “kawan”. Istilah masyarakat sendiri berasal dari akar kata Arab “syaraka” yang berarti “ikut serta, berpartisipasi”. Sehingga Masyarakat atau Society adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, hidup bersama- sama cukup lama, mendiami suatu wilayah tertentu, memeliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatanya dalam kelompok tersebut. (8)Koentjaraningrat. 2009. Beberapa Pokok Antropologi Budaya. Jakarta: UI Press, h.116.


Hubungan Hukum Dan Masyarakat
Bagamaina Hubungan Hukum dan Masyarakat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kutip perkataan dari Marcus Tullius Cicero seorang filsuf,ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma yang terkenal yaitu Ubi societas ibi ius yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Semakin berkembang masyarakat maka semakin berkembang juga hukum itu. Hal ini berarti bahwa Hukum dan masyarakat itu saling berdampingan karena hukum berperan mengatur tatanan hidup dalam masyarakat. Hukum juga yang akan membatasi kepentingan-kepentingan individu dalam masyarakat. Coba bayangkan apabila tidak ada hukum dalam pergaulan hidup di masyarakat apa yang akan terjadi? Tentunya kekacauanlah yang akan terjadi.