Syarat-Syarat Isi Dan Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
- Pendiri atau kuasanya datang di hadapan Notaris dengan membawa KTP/ fotocopy yang sesuai dengan aslinya
- Anggaran Dasar pada umumnya memuat:
- Nama Pendiri Perseroan Terbatas
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas
- Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas
- Modal Perseroan Terbatas
- Saham Perseroan Terbatas
- Surat Saham Perseroan Terbatas
- Pengganti Surat Saham dan Daftar Khusus Perseroan Terbatas
- Daftar pemegang saham dan daftar khusus Perseroan Terbatas
- Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
- Direksi Perseroan Terbatas
- Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
- Rapat Direksi Perseroan Terbatas
- Komisaris Perseroan Terbatas
- Tugas dan Wewenang Komisaris Perseroan Terbatas
- Rapat Komisaris Perseroan Terbatas
- Tahun Buku Perseroan Terbatas
- Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
- Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
- Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
- Korum, Hak Suara dan Keputusan
- Penggunaan Laba Perseroan Terbatas
- Penggunaan Dana Cadangan Perseroan Terbatas
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
- Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas
- Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
- Peraturan Tertutup
- Salinan Akta Pendirian dikirim oleh para pendiri/ kuasanya / Notaris ke Menteri Hukum Dan HAM RI di Jakarta untuk mendapat Pengesahan dengan dilampiri NPWP
- Setelah Mendapat Pengesahan maka Direksi wajib mendaftarkan akta pendirian tersebut ( berikut perubahannya kalau ada) dalam Daftar Perusahaan. Selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI
No comments:
Post a Comment