Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, April 3, 2013

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Sarjana

Pengantar
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Mata Kuliah Filsafat Hukum sudah tidak tepat lagi diberikan pada Strata Satu (S-1) karena materinya terlalu filosofis, abstrak dan hipotetis sehingga kurang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan praktis yang justru menjadi tujuan pendidikan Strata Satu (S-1). Beliau mengusulkan agar Mata Kuliah Filsafat Hukum dipindahkan ke Strata dua ( S-2 ) dan Strata Tiga ( S-3 ) yang merupakan jenjang pendidikan akademis hukum. Namun Pandangan ini ditentang oleh beberapa pakar Filsafat Hukum yang menganggap mata kuliah filsafat hukum masih perlu diberikan pada Strata Satu ( S-1) karena landasan teoritis perlu diberikan sebagai bekal bagi para pakar hukum profesional dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari di masyarakat sebab bagaimanapun juga pengertian semacam keadilan, ketertiban dan masalah-masalah hukum yang mendasar sangat penting dalam memahami masalah-masalah hukum yang dihadapi.

Istilah Filsafat Hukum
Belanda-----> menggunakan istilah wijsbegeerte van het recht, rechphilosophie
Prancis ------> Philosophie do Droit
Jerman-------> Philosophie des Rechts
Inggris -------> Philosophie oh Law, Legal Philosophy
Istilah lainnya: Legal Theory (Fredmann), Theory of Justice (John Rawls), a text book of jurisprudence (Paton), dll

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Purnadi Purvacaraka dan Soerjono Soekanto ---> Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya: penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan konservatisme dengan pembaharuan.

Soedjono Dirdjosisworo ----> Filsafat Hukum adalah pendirian atau penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.

Mahadi ----> Filsafat Hukum ialah falsafah tentang hukum yaitu falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.

Soetikno ----> Filsafat Hukum mencari hakikat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.

E. Utrecht ----> Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan - pertanyaan seperti: apakah hukum itu sebenarnya? (Persoalan adanya dan tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita menaati hukum? ( persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Akan tetapi bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan. Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja yaitu menerima hukum sebagai suatu "gegebenheit" belaka. Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata : "ethisch wardeoordeel"

Van Apeldoorn ----> Filsafat Hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah hukum? Ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita tanggap tentang hukum.

Gustaf Radbruch ----> Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.

Langemeyer ----> Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum


Daftar Bacaan:
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, cet ke-X, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Monday, March 25, 2013

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana

Pengantar
Apa itu Hukum? 
  • Apakah Hukum adalah Uang & Kekuasaan? 
  • Apakah Hukum adalah keadilan? 
  • Apakah Hukum adalah Kepastian? 
  • Apakah Hukum adalah Gejala Sosial?
  • Apakah Hukum adalah Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengadilan?
  • Apakah Hukum adalah Undang-Undang?
  • Apakah Hukum adalah Penguasa?
  • Apakah Hukum adalah Aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya saudara mempelajari dan menguasai pelajaran yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum serta Filsafat Hukum. Karena sangat penting dalam pengenalan Ilmu Hukum serta berisi asas-asas hukum untuk mengatasi masalah-masalah hukum yang mendasar dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Definisi Hukum
Sampai saat ini belum ada Sarjana yang mampu mendefinisikan hukum secara kongkrit karena Hukum itu abstrak dan selalu berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Namun bagaimana pun juga Definisi hukum harus diberikan karena bermanfaat bagi pemula sebagai pegangan sementara untuk mempelajari hukum.

Plato---> hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Thomas Hobbes---> Hukum adalah semata apa yang dikehendaki penguasa.

Prof Van apeldoorn (dalam bukunya yang berjudul "inleiding tot de studie van het nederlandse Recht" terjemahan Oetarid Sadino yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum) ---->Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakannya sesuai dengan kenyataannya. Sebagai contoh bahwa orang-orang dijalanan melihat hukum itu sebagai polisi, jaksa, Hakim, Pengadilan dan Penjara sedangkan orang-orang terpelajar akan melihat hukum itu sebagai UU (undang-undang).

Han Kelsen----> Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Hukum bukanlah sebuah peraturan, melainkan seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang dipahami melalui sebuah sistem.

E. Utrecht (dalam bukunya yg berjudul Pengantar Dalam Hukum Indonesia,1953)-----> Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Immanuel Kant-----> Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Leon Duguit ------> Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 

Roscoe Pound -----> Hukum diartikan sebagai tata hukum dan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi.

Mochtar Kusumaatmadja-----> Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto -----> Hukum adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Soedjono Dirdjosisworo ------>hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang didalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Saturday, February 16, 2013

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat-Syarat Isi Dan Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
  1. Pendiri atau kuasanya datang di hadapan Notaris dengan membawa KTP/ fotocopy yang sesuai dengan aslinya
  2. Anggaran Dasar pada umumnya memuat:
  • Nama Pendiri Perseroan Terbatas
  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas
  • Modal Perseroan Terbatas
  • Saham Perseroan Terbatas
  • Surat Saham Perseroan Terbatas
  • Pengganti Surat Saham dan Daftar Khusus Perseroan Terbatas
  • Daftar pemegang saham dan daftar khusus Perseroan Terbatas
  • Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
  • Direksi Perseroan Terbatas
  • Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
  • Rapat Direksi Perseroan Terbatas
  • Komisaris Perseroan Terbatas
  • Tugas dan Wewenang Komisaris Perseroan Terbatas
  • Rapat Komisaris Perseroan Terbatas
  • Tahun Buku Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
  • Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Korum, Hak Suara dan Keputusan
  • Penggunaan Laba Perseroan Terbatas
  • Penggunaan Dana Cadangan Perseroan Terbatas
  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas
  • Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
  • Peraturan Tertutup
  1. Salinan Akta Pendirian dikirim oleh para pendiri/ kuasanya / Notaris ke Menteri Hukum Dan HAM RI di Jakarta untuk mendapat Pengesahan dengan dilampiri NPWP
  2. Setelah Mendapat Pengesahan maka Direksi wajib mendaftarkan akta pendirian tersebut ( berikut perubahannya kalau ada) dalam Daftar Perusahaan. Selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI

Saturday, January 5, 2013

Jam Kerja dan Upah Kerja Lembur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pengantar
    Pekerja adalah manusia yang hak-hak asasinya dilindungi oleh Konstitusi. Pekerja bukanlah robot yang selalu bisa bekerja terus menerus siang dan malam tanpa mengenal lelah. Begitu juga dengan Pemberi Kerja/ Pengusaha tidak boleh semena-mena memperlakukan pekerja layaknya budak. Contohnya memberlakukan jam kerja melebihi jam kerja maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, upah dibawah standar yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat/ Daerah.
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan pemerintah haruslah berdasarkan pada hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu.[1] Begitu juga dalam bidang Ketenagakerjaan, pemberi kerja (pengusaha, Perseroan, CV, badan hukum atau dengan istilah yang lainnya) melalui bagian management / SDM wajib menaati dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan. 

    Pada artikel ini akan diulas tentang waktu kerja dan upah kerja menurut hukum ketenagakerjaan dan untuk memudahkan pembaca memahami dan mengertinya maka artikel ini dibuat dalam bentuk tanya jawab.

  • Berapa lama waktu kerja buruh/karyawan dalam sehari? 
- 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
 - 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
  Dasar Hukum : Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Jam Kerja ditempat saya bekerja melebihi 10-12 Jam dalam Sehari bahkan apabila terdapat event-event tertentu kami kerja dari jam 10 pagi sampai jam 2 malam. Apakah itu diperbolehkan oleh UU Serta Apa Sanksi Hukumnya Apabila terjadi Pelanggaran?
    Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan waktu kerja (lihat Pasal 77 ayat 1 UU No. 13/2003). Namun Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau kegiatan tertentu seperti penambangan, pekerjaan pengeboran minyak di lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal laut atau penebangan hutan ( Penjelasan Pasal 77 Ayat 3 UU No. 13 / 2003). Walaupun demikian tetap kelebihan Jam kerja tersebut dihitung sebagai jam kerja lembur ( Lihat Pasal 2 KepMen No. 234/ 2003 dan Pasal 2 PerMen 15/ 2005).
Selanjutnya Lihat Ketentuan Pasal 78 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Sanksi Hukum: 
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 13/ 2003 dikenakan denda paling sedikit Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (Lihat Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/ 2003 atau bagi Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan kurungan dan paling lama 12 bulan kurungan dan/denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (Lihat Pasal 187 ayat (1) UU No. 13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Sanksi Pidana penjara, kurungan dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh (Lihat Pasal 189 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  • Apakah Pekerja Wajib bekerja pada Hari-Hari Libur Resmi? 
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur Resmi. Namun  pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. Bagi Pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja pada hari-hari libur nasional/ Resmi wajib membayar upah lembur. (Lihat Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
  •  Bagaimana Cara Menghitung Upah Kerja Lembur ?
Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Cara menghitung upah se jam adalah 1/173 X upah sebulan ( Pasal 8 ayat (2) KepMen No. 102/ MEN/ VI/ 2004).

Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

     Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam. 


   Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.

  Contoh Perhitungan upah lembur pada hari kerja:
  Gaji (pokok + Tunjangan Tetap) = Rp. 2.500.000
  Lembur dalam sehari = 3 jam
  Upah lembur = 
   Lembur pada jam pertama : 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.500.000 = Rp. 21.676
   Lembur pada Jam berikutnya: 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.500.000 = Rp. 57.803
   Jadi Total uang Lembur yang didapat dalam sehari = Rp. 21.676 + Rp. 57.803 = Rp. 79.479

  Contoh Perhitungan upah lembur pada hari Libur Resmi / Istirahat:
  Gaji (pokok + tunjangan tetap) = Rp. 2.500.000
  Lembur Pada Hari Libur Resmi / Istirahat = 10 jam
  Upah Lemburnya =
  Lembur pada jam ke-1 sampai jam ke-7=Rp. 2.500.000 x 7 jam kerja x 2 x 1/173 =Rp. 202.312
  Lembur pada jam ke 8 =Rp. 2.500.000 x 1 jam x 3 x 1/173 = Rp. 43.352
  Lembur pada jam ke 9 dan 10 = Rp. 2.500.000 x 2 jam x 4 x 1/173 = Rp. 115.606
 Jadi Total upah lembur yang diterima pada hari libur resmi/ istirahat = Rp. 202.312 + Rp. 43.352 + 115.606 = Rp. 361.269
 
Sumber:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu lembur dan upah kerja lembur.
- Keputusan Menteri No. 234 / MEN/ 2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Operasi Tertentu
- Peraturan Menteri No. 15/ MEN/ VII/ 2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha dan Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

[1] C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2004, Ilmu Negara (Umum dan Indonesia), Cet ke-2, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 147.

Monday, December 24, 2012

Pembaharuan Hukum Pidana dalam KUHP Baru



Seiring dengan perkembangan jaman, kehidupan masyarakat Indonesia sudah semakin maju dan berkembang. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hukum juga berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Aturan-aturan yang telah ada sejak dulu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat serta tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Namun bagaimana pun kepentingan masing-masing haruslah ditentukan batas-batasnya dan dilindungi. Membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia adalah tugas hukum.[1] Oleh karena itu terhadap aturan-aturan yang sudah tidak sesuai perlu diadakan suatu pembaharuan dalam bidang hukum terutama hukum pidana.
Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, terlebih dahulu haruslah diketahui permasalahan pokok dalam hukum pidana. Dalam salah satu laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional tahun 1980 dinyatakan:[2]
1.      Sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat atau negara, korban dan pelaku.
2.      Atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :
a.       Kemanusiaan; dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang
b.       Edukatif; dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
c.       Keadilan; dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.

Menurut Sudarto, sedikitnya ada 3 (tiga) alasan perlunya memperbarui KUHP yaitu alasan sosiologis, politis dan praktis (kebutuhan dalam praktik)[3]. Menurut Muladi, salah satu karakteristik hukum pidana yang mencerminkan proyeksi hukum pidana masa datang adalah hukum pidana nasional dibentuk tidak hanya sekedar atas alasan sosiologis, politis dan praktis semata-mata melainkan secara sadar harus disusun dalam rangka kerangka Idiologi Nasional Pancasila.[4]
Menurut Barda Nawawi, Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakkan hukum di Indonesia.[5]
Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa perumusan ketentuan dalam KUHP baru seyogyanya merupakan produk kesadaran hukum masyarakat Indonesia sendiri atau paling tidak merupakan perumusan yang dekat dengan kesadaran masyarakat hukum Indonesia. Artinya perumusan ketentuan hukum baru itu jangan sampai semata-mata merupakan produk kesadaran hukum barat sebagaimana tampil dalam kenyataan KUHP yang merupakan warisan penjajahan Belanda di Indonesia.[6]
Ariawan mengungkapkan bahwa pembaharuan hukum pidana hendaknya memperhatikan 4 (empat) spirit yaitu:[7]
a)    Spirit “forward looking” didukung oleh nilai bahwa penggunaan hukum pidana hendaknya jangan semata-mata sebagai sarana balas dendam;
b)   Spirit “Restoratif justice” didukung oleh sistem nilai yang menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan hukum pidana haruslah lebih kecil dari akibat tindak pidana;
c)    Spirit “natural crime” dibenarkan sistem nilai bahwa, baik ‘law making’ maupun ‘law enforcement’ harus didukung oleh masyarakat; dan
d)   Spirit “integratif” didukung oleh fungsi hukum pidana yang harus mencakup pengaturan yang serasi tentang perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana pelaku, pidana dan tindakan serta perhatian terhadap korban tindak pidana.

Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa Pembaharuan hukum pidana meliputi:
1.      Pembaharuan struktur hukum pidana, pembaharuan subtansi hukum pidana dan pembaharuan budaya hukum pidana
2.      Pembaharuan hukum pidana tidak hanya sekedar atas alasan sosiologis, politis dan praktis semata-mata melainkan secara sadar harus disusun dalam rangka kerangka Idiologi Nasional Pancasila
3.      Pembaharuan hukum pidana hendaknya mampu mengikuti perkembangan jaman dan juga perkembangan dalam hukum Internasional


[1] Soedjono Dirdjosisworo, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, h.5.
[2] BPHN, Departemen Kehakiman, 1980, Laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, BPHN, h. 6-7.
[3] Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, “Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana”, Sinar Baru, Bandung, h. 66.
[4] Muladi, 1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Dimasa Yang Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, Tanggal 24 Februari 1990, Semarang, h. 3.
[5] Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cet 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, (Selanjutnya disebut Barda Nawawi Arief III), h. 27.
[6] Jimly Asshidiqie,1997, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, h. 3.
[7] Ariawan I Gusti Ketut, 2005, Sistem Pemidanaan Dalam Delik Adat. Makalah disampaikan dalam seminar “Delik Adat Lokika Sangraha Dalam Pembentukan KUHP Nasional (Ide Terhadap Rumusan Dan Sanksi)” Deselenggarakan oleh KORMAS Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tgl 29 Oktober 2005, Denpasar, h. 11.

Sunday, December 16, 2012

Pengertian Pidana Dan Pemidanaan

      Ada 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana menurut pendapat para sarjana yaitu: tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan sanksi pidana apa yang patut dikenakan terhadap pelaku tindak pidana. Terkait dengan itu maka  permasalahan yang ketiga yang akan dibahas dalam tulisan ini. Semoga bermanfaat :D

1. Pengertian Pidana
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pidana berarti hukum kejahatan (hukum untuk perkara kejahatan/ criminal).[1]
Menurut Roeslan Saleh, Pidana merupakan suatu reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. [2]
Menurut Barda Nawawi, Pidana adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan pemidanaan [3]

Istilah "pidana" berbeda dengan istilah "hukuman" letak perbedaanya yaitu istilah"pidana" istilah sempit yaitu hanya sanksi dalam ranah hukum pidana. Sedangkan Istilah "hukuman" merupakan istilah umum dalam semua jenis sanksi di bidang administrasi, disiplin, perdata. Sehingga jangan salah ya membedakannya, apalagi bagi seorang Sarjana Hukum...hehehe..

2. Pengertian Pemidanaan 
Pemidanaan dapat diartikan pemberian atau penjatuhan pidana oleh Hakim. [4]
Barda Nawawi, apabila pemidanaan diartikan secara luas sebagai pemberian atau proses penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapat dikatakan bahwa sistem pemidanaan merupakan keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau di operasionalkan secara konkrit sehingga seorang dijatuhi sanksi (hukum pidana).[5]

Untuk lebih jelasnya silakan pelajari hukum penitensier, karena disanalah akan lebih jelas diatur tentang pengertian pidana dan pemidanaan. 


DAFTAR BACAAN

[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2 Cet ke IX, Balai Pustaka, Jakarta, h. 360.
[2] Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pemidanaan, Aksara Baru Cet ke-4, Jakarta, h. 9.
[3] Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 111.
[4] Sudarto, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, h. 72.
[5] Barda Nawawi Arief, Op, Cit, h. 98.


Hukuman Cambuk Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional



4.3. Pidana Cambuk Dalam Hubungannya Dengan KUHP Dan Sistem Pemidanaan Nasional
Membangun kerangka dasar hukum nasional, perlu dipahami dan dihayati agar setiap membentuk hukum dan perundang-undangan selalu berlandaskan moral, jiwa dan hakikat yang terdapat dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 serta harus pula disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, khususnya sejalan dengan tuntutan reformasi dibidang hukum. Oleh karena itu hukum harus mampu mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum bisa berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.[1] Barda Nawawi mensubtansikan tentang 3 masalah pokok dari hukum pidana (maksudnya hukum pidana materiil) terletak pada masalah yang saling terkait yaitu: [2]
1.      Perbuatan yang sepatutnya dipidana
2.      Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/ mempertanggung jawabkan melakukan perbuatan itu, dan
3.      sanksi pidana yang sepatutnya dikenakan pada orang tersebut.
Menurut A. Hamzah dan Siti Rahayu,[3] hukuman atau pidana yang dijatuhkan dan perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana, harus lebih dahulu tercantum dalam undang-undang pidana. Dalam kaitannya dengan pidana cambuk yang hanya diatur dengan Qanun/ setingkat peraturan daerah telah melangkahi kewenangannya karena Perda hanya boleh mengatur sanksi berupa denda, kurungan dan tindakan  sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang berkepanjangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP menentukan jenis-jenis sanksi pidana yakni:
a. Pidana pokok
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Kurungan
d. Denda
b. Pidana tambahan
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim
Hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.[4] Ketentuan dari Pasal 10 KUHP juga diperkuat oleh pengaturan yang lainnya yakni dengan dikeluarkannya Yurisprudensi tentang hukuman oleh Mahkamah Agung RI yakni:[5]
1.   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Mei 1970 nomor 59  K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat antara lain sebagai berikut: “Menambah jenis hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 10 KUHP adalah tidak dibenarkan”.
2.   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 September 1970 Nomor 74 K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: “Pengadilan Negeri sebagai hakim pidana tidak berwenang menjatuhkan putusan selain yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP”.

         Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kaitannya dengan Mahkamah Syar’iah dalam menangani perkara pidana di Aceh adalah tidak berwenang mengadili karena berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 11 Tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa Mahkamah Syar’iah berada dalam lingkungan Peradilan Agama yang merupakan bagian dari sistem hukum Peradilan Nasional.
         Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VI/2008 yang amar putusannya adalah menolak permohonan untuk menambahkan kewenangan absolute Peradilan agama dalam hal hukum jinayah (pidana) serta menegaskan kembali bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan yang diatur pada Pasal 49 ayat (1) adalah kompetensi absolute Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infaq, zadaqah dan ekonomi syariah. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
      “Menimbang, Pemohon mendalilkan pula bahwa hukum Islam dengan semua cabangnya termasuk hukum pidana (jinayah) harus diberlakukan di Indonesia karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan Pemohon juga mendalilkan bahwa setiap penganut agama yang sah di Indonesia dapat meminta kepada negara untuk memberlakukan hukum agamanya masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan 24 Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu". Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama. Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras. Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional. Oleh sebab itu, hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundang-undangan formal. Hukum Islam sebagai sumber hukum dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya, sehingga menjadi bahan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum nasional”.

         Ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Mahkamah Syari’ah hanya berwenang mengadili sengketa-sengketa orang-orang yang beragama Islam dalam hal Keperdataan yang bersifat privat sedangkan dalam hal pidana sebaiknya diadili oleh Pengadilan Umum karena tindak pidana Maisir/ Perjudian, Khamar/ Minuman Beralkohol, Khalwat/ Mesum dan Zina adalah masalah dalam kehidupan manusia yang bukan hanya Agama Islam saja yang melarang melainkan semua agama melarang perbuatan tersebut sehingga hal ini merupakan permasalahan Nasional yang wajib ditangani oleh Negara.
         Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Propinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Konsep Pengaturan Hukum Nasional melalui UU No. 12 Tahun 2011 menganut Sistem Pengaturan Berjenjang/ bertingkat/ hierarkhi. Dengan demikian maka dalam pembuatan suatu aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden apalagi bertentangan dengan Undang-Undang bahkan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945.
         Tata hukum, khususnya sebagai personifikasi bukan merupakan system norma yang dikoordinasikan satu dengan lainnya, tetapi suatu hierarki dari norma-norma yang memiliki level yang berbeda.[6] Sehingga atas dasar inilah terbentuknya suatu asas hukum yang disebut Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berarti Ketentuan yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang lebih rendah. Asas ini berlaku apabila terjadi suatu konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan yang rendah maka aturan yang tertinggi yang didahulukan. Dalam teori ilmu hukum juga dikenal asas Lex spesialis derogate legi generalis yang berarti bahwa ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
         Asas ini berlaku terhadap pengaturan yang bertentangan namun secara hierarki memiliki kedudukan yang sederajat. Apabila terdapat 2 pengaturan yang bertentangan namun secara hierarki tidak sederajat maka asas lex spesialis derogate lex generalis tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh dalam Ketentuan Peralihan dalam ketentuan Pasal 37 Qanun No. 12/ 2003, Pasal 32 Qanun No. 13/ 2003, dan Pasal 31 Qanun No. 14/2003 tidak dapat menerapkan asas hukum Lex spesialis derogate lex generalis karena Qanun ini merupakan sebuah Perda yang mengenyampingkan ketentuan yang lebih tinggi yaitu KUHP, Pancasila, Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 49 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya.
Dalam Pasal 54 RUUHP Tahun 2010 menentukan:
(1) Pemidanaan bertujuan untuk:
a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
 (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat
     Manusia.
Apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam RUUHP Tahun 2010 maka, pidana cambuk bertolak belakang dengan tujuan pemidanaan yang dianut dalam RUUHP Tahun 2010. Pada Pasal 54 ayat (2) RUUHP Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
         Di Indonesia terdapat sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam menegakkan hukum pidana yang terdiri dari 4 (empat) sub sistem yaitu:
1.Kekuasaan ”penyidikan” (oleh badan/lembaga penyidik)
2.Kekuasaan ”penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum)
3.            Kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan)
4.            Kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi).
Penyelenggaraan peradilan pidana yang sistematis dan terpadu harus menjalankan fungsinya sebagai berikut:[7]
-          Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan dan melakukan upaya inkapasitasi terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
-          Menegakkan dan memajukan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
-          Menjaga hukum dan ketertiban.
-          Menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan yang dianut
-          Membantu memberi nasehat pada korban kejahatan
Pidana cambuk yang berlaku di Aceh menyebabkan salah satu dari sub sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi tidak berfungsi. Lembaga Permasyarakatan sebagai tempat si terpidana untuk memperbaiki diri dan dibina agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum menjadi tidak berfungsi. Akibat selanjutnya adalah tujuan penanggulangan kejahatan di masyarakat melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu tidak akan tercapai.


[1] Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 189.
[2] Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Citra Aditya, Bandung, h. 136.
[3] A. Hamzah dan Siti Rahayu, Loc. Cit.
[4] Ledeng Marpaung, 2005, Op. cit, h. 107.
[5] Ibid, h. 113.
[6] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, h. 110.
[7] Romli Atmasasmita, 1997, HAM dan Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, h. 32