Pengertian Pidana Dan Pemidanaan
Ada 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana menurut pendapat para
sarjana yaitu: tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan sanksi
pidana apa yang patut dikenakan terhadap pelaku tindak pidana. Terkait
dengan itu maka permasalahan yang ketiga yang akan dibahas dalam
tulisan ini. Semoga bermanfaat :D
1. Pengertian Pidana
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pidana berarti hukum kejahatan (hukum untuk perkara kejahatan/ criminal).[1]
Menurut
Roeslan Saleh, Pidana merupakan suatu reaksi atas delik dan ini
berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik
itu. [2]
Menurut Barda Nawawi, Pidana adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan pemidanaan [3]
Istilah
"pidana" berbeda dengan istilah "hukuman" letak perbedaanya yaitu
istilah"pidana" istilah sempit yaitu hanya sanksi dalam ranah hukum
pidana. Sedangkan Istilah "hukuman" merupakan istilah umum dalam semua
jenis sanksi di bidang administrasi, disiplin, perdata. Sehingga jangan
salah ya membedakannya, apalagi bagi seorang Sarjana Hukum...hehehe..
2. Pengertian Pemidanaan
Pemidanaan dapat diartikan pemberian atau penjatuhan pidana oleh Hakim. [4]
Barda
Nawawi, apabila pemidanaan diartikan secara luas sebagai pemberian atau
proses penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapat dikatakan bahwa sistem
pemidanaan merupakan keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau di
operasionalkan secara konkrit sehingga seorang dijatuhi sanksi (hukum
pidana).[5]
Untuk
lebih jelasnya silakan pelajari hukum penitensier, karena disanalah
akan lebih jelas diatur tentang pengertian pidana dan pemidanaan.
DAFTAR BACAAN
[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2 Cet ke IX, Balai Pustaka, Jakarta, h. 360.
[2] Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pemidanaan, Aksara Baru Cet ke-4, Jakarta, h. 9.
[3] Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 111.
[4] Sudarto, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, h. 72.
[5] Barda Nawawi Arief, Op, Cit, h. 98.
mantaf gan, akhirnya tugas gw terselesaikan n dapat nilai memuaskan :D
ReplyDelete