Tuesday, June 27, 2017

Hubungan Hukum Dan Masyarakat

Bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat ? Salah satu contoh pertanyaan bagi para dosen hukum kepada para mahasiswanya. Sebelum menjawab pertanyaan ini alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian hukum dan pengertian masyarakat. Barulah kita akan menemukan hubungan hukum dan masyarakat. Namun sebelum kita membahas itu semua  mari kita sepakati terlebih dahulu bahwa Hukum yang baik adalah hukum yang mendatangkan keadilan serta bermanfaat bagi masyarakat. 

Pengertian Hukum
Seperti penulis singgung sebelumnya bahwa pengertian hukum sangatlah luas dan abstrak sehingga para sarjana mendefinisikan hukum secara berbeda - beda menurut alirannya masing-masing.

Berikut adalah pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum (1)Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 6-7
  1. E. Utrecht, dalam bukunya pengantar dalam hukum indonesia : ”Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh   anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.” 
  2. A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Ttata Hukum Indonesia dalam tanya jawab menguraikan : ”Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak   tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.” 
  3.  Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum, mengatakan : ”Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
  4. E. Meyers, dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, menulis : ”Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.” 
  5. Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetsnschap:”Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 

Menurut Hans Kelsen, hukum adalah ilmu pengetahuan normatif dan bukan ilmu alam.(2)Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), h. 12. Lebih lanjut Hans Kelsen menjelaskan bahwa hukum merupakan teknik sosial untuk mengatur perilaku masyarakat.(3)Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta: Nusamedia, 2009), h. 343

Pengertian Masyarakat

  • Menurut Roucek dan Warren, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang memiliki rasa kesadaran bersama di mana mereka berdiam pada daerah yang sama, yang sebagian besar atau seluruh wargannya memperlihatkan adanya adat kebiasaan dan aktivitas yang sama.(4)Abdul Syani, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. Bandar Lampung: Pustaka Jaya, h. 84.
  • Menurut R. Linton, Masyarakat adalah setiap selompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.(5)Abu Ahmadi, 1986. Antropologi Budaya. Surabaya: CV Pelangi, h. 56.
  • Menurut J.L. Gillin dan J.P. Gillin, masyarakat adalah merupakan sekelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.(7) Ibid.
  • Menurut Koenjaranigrat  Secara etimologis, pengertian masyarakat dalam bahasa Inggris masyarakat di sebut society asal kata socius yang berarti “kawan”. Istilah masyarakat sendiri berasal dari akar kata Arab “syaraka” yang berarti “ikut serta, berpartisipasi”. Sehingga Masyarakat atau Society adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, hidup bersama- sama cukup lama, mendiami suatu wilayah tertentu, memeliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatanya dalam kelompok tersebut. (8)Koentjaraningrat. 2009. Beberapa Pokok Antropologi Budaya. Jakarta: UI Press, h.116.


Hubungan Hukum Dan Masyarakat
Bagamaina Hubungan Hukum dan Masyarakat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kutip perkataan dari Marcus Tullius Cicero seorang filsuf,ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma yang terkenal yaitu Ubi societas ibi ius yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Semakin berkembang masyarakat maka semakin berkembang juga hukum itu. Hal ini berarti bahwa Hukum dan masyarakat itu saling berdampingan karena hukum berperan mengatur tatanan hidup dalam masyarakat. Hukum juga yang akan membatasi kepentingan-kepentingan individu dalam masyarakat. Coba bayangkan apabila tidak ada hukum dalam pergaulan hidup di masyarakat apa yang akan terjadi? Tentunya kekacauanlah yang akan terjadi.




Wednesday, April 3, 2013

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Sarjana

Pengantar
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Mata Kuliah Filsafat Hukum sudah tidak tepat lagi diberikan pada Strata Satu (S-1) karena materinya terlalu filosofis, abstrak dan hipotetis sehingga kurang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan praktis yang justru menjadi tujuan pendidikan Strata Satu (S-1). Beliau mengusulkan agar Mata Kuliah Filsafat Hukum dipindahkan ke Strata dua ( S-2 ) dan Strata Tiga ( S-3 ) yang merupakan jenjang pendidikan akademis hukum. Namun Pandangan ini ditentang oleh beberapa pakar Filsafat Hukum yang menganggap mata kuliah filsafat hukum masih perlu diberikan pada Strata Satu ( S-1) karena landasan teoritis perlu diberikan sebagai bekal bagi para pakar hukum profesional dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari di masyarakat sebab bagaimanapun juga pengertian semacam keadilan, ketertiban dan masalah-masalah hukum yang mendasar sangat penting dalam memahami masalah-masalah hukum yang dihadapi.

Istilah Filsafat Hukum
Belanda-----> menggunakan istilah wijsbegeerte van het recht, rechphilosophie
Prancis ------> Philosophie do Droit
Jerman-------> Philosophie des Rechts
Inggris -------> Philosophie oh Law, Legal Philosophy
Istilah lainnya: Legal Theory (Fredmann), Theory of Justice (John Rawls), a text book of jurisprudence (Paton), dll

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Purnadi Purvacaraka dan Soerjono Soekanto ---> Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya: penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan konservatisme dengan pembaharuan.

Soedjono Dirdjosisworo ----> Filsafat Hukum adalah pendirian atau penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.

Mahadi ----> Filsafat Hukum ialah falsafah tentang hukum yaitu falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.

Soetikno ----> Filsafat Hukum mencari hakikat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.

E. Utrecht ----> Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan - pertanyaan seperti: apakah hukum itu sebenarnya? (Persoalan adanya dan tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita menaati hukum? ( persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Akan tetapi bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan. Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja yaitu menerima hukum sebagai suatu "gegebenheit" belaka. Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata : "ethisch wardeoordeel"

Van Apeldoorn ----> Filsafat Hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah hukum? Ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita tanggap tentang hukum.

Gustaf Radbruch ----> Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.

Langemeyer ----> Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum


Daftar Bacaan:
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, cet ke-X, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Monday, March 25, 2013

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana

Pengantar
Apa itu Hukum? 
  • Apakah Hukum adalah Uang & Kekuasaan? 
  • Apakah Hukum adalah keadilan? 
  • Apakah Hukum adalah Kepastian? 
  • Apakah Hukum adalah Gejala Sosial?
  • Apakah Hukum adalah Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengadilan?
  • Apakah Hukum adalah Undang-Undang?
  • Apakah Hukum adalah Penguasa?
  • Apakah Hukum adalah Aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya saudara mempelajari dan menguasai pelajaran yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum serta Filsafat Hukum. Karena sangat penting dalam pengenalan Ilmu Hukum serta berisi asas-asas hukum untuk mengatasi masalah-masalah hukum yang mendasar dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Definisi Hukum
Sampai saat ini belum ada Sarjana yang mampu mendefinisikan hukum secara kongkrit karena Hukum itu abstrak dan selalu berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Namun bagaimana pun juga Definisi hukum harus diberikan karena bermanfaat bagi pemula sebagai pegangan sementara untuk mempelajari hukum.

Plato---> hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Thomas Hobbes---> Hukum adalah semata apa yang dikehendaki penguasa.

Prof Van apeldoorn (dalam bukunya yang berjudul "inleiding tot de studie van het nederlandse Recht" terjemahan Oetarid Sadino yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum) ---->Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakannya sesuai dengan kenyataannya. Sebagai contoh bahwa orang-orang dijalanan melihat hukum itu sebagai polisi, jaksa, Hakim, Pengadilan dan Penjara sedangkan orang-orang terpelajar akan melihat hukum itu sebagai UU (undang-undang).

Han Kelsen----> Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Hukum bukanlah sebuah peraturan, melainkan seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang dipahami melalui sebuah sistem.

E. Utrecht (dalam bukunya yg berjudul Pengantar Dalam Hukum Indonesia,1953)-----> Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Immanuel Kant-----> Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Leon Duguit ------> Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 

Roscoe Pound -----> Hukum diartikan sebagai tata hukum dan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi.

Mochtar Kusumaatmadja-----> Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto -----> Hukum adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Soedjono Dirdjosisworo ------>hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang didalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Saturday, February 16, 2013

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat-Syarat Isi Dan Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
  1. Pendiri atau kuasanya datang di hadapan Notaris dengan membawa KTP/ fotocopy yang sesuai dengan aslinya
  2. Anggaran Dasar pada umumnya memuat:
  • Nama Pendiri Perseroan Terbatas
  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas
  • Modal Perseroan Terbatas
  • Saham Perseroan Terbatas
  • Surat Saham Perseroan Terbatas
  • Pengganti Surat Saham dan Daftar Khusus Perseroan Terbatas
  • Daftar pemegang saham dan daftar khusus Perseroan Terbatas
  • Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
  • Direksi Perseroan Terbatas
  • Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
  • Rapat Direksi Perseroan Terbatas
  • Komisaris Perseroan Terbatas
  • Tugas dan Wewenang Komisaris Perseroan Terbatas
  • Rapat Komisaris Perseroan Terbatas
  • Tahun Buku Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
  • Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
  • Korum, Hak Suara dan Keputusan
  • Penggunaan Laba Perseroan Terbatas
  • Penggunaan Dana Cadangan Perseroan Terbatas
  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas
  • Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
  • Peraturan Tertutup
  1. Salinan Akta Pendirian dikirim oleh para pendiri/ kuasanya / Notaris ke Menteri Hukum Dan HAM RI di Jakarta untuk mendapat Pengesahan dengan dilampiri NPWP
  2. Setelah Mendapat Pengesahan maka Direksi wajib mendaftarkan akta pendirian tersebut ( berikut perubahannya kalau ada) dalam Daftar Perusahaan. Selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI

Tuesday, January 8, 2013

Tips Menghadapi dan menjawab soal Psikotes (Tes Kraepelin)

Pengantar
Pernahkah Saudara mendengar atau bahkan pernah mengikuti tes koran/ kraepelin ini?ya ini adalah salah satu jenis psikotest yang sering digunakan untuk menyeleksi calon pekerja / pegawai di suatu perusahaan, bank dan instansi pemerintahan. Tentunya saudara harus pahami dulu apa saja kegunaan test ini. Sehingga ada baiknya akan di ulas dalam artikel ini dalam bentuk tanya jawab dan semoga membantu para pencari kerja untuk dapat mempersiapkan diri agar lebih mantap apabila menghadapi soal psikotest seperti ini.

Apa itu Tes Kraepelin?
Test Kraepelin merupakan sebuah Speed Test yang terdiri dari 45 lajur angka satuan antar 0 sampai dengan 9 yang tersusun secara acak sebanyak 60 angka secara vertikal pada tiap-tiap lajur. Ciri utama sebuah speed test adalah tidak adanya waktu yang cukup untuk menyelesaikan semua soal sehingga testi tidak diharapkan untuk menyelesaikan sepenuhnya setiap lajur. Inti dalam tes ini adalah bagaimana kecepatan kerja testi.

Siapakah Penemu Test Kraepelin dan digunakan untuk apa test tersebut?
Tes  ini dibuat oleh seorang psikiater yang bernama kraepelin yang awalnya digunakan untuk membedakan antara orang yang normal dan tidak normal. Namun seiring perkembangan waktu, test ini sudah digunakan oleh perusahaan, badan hukum termasuk instansi pemerintahan untuk menyeleksi calon tenaga kerja/ pegawai.

Kenapa Tes Kraepelin disebut sebagai Tes Kepribadian?
Karena Tes Kraepelin dapat digunakan untuk menentukan perfomance seseorang, sebagai berikut:
  1. Hasil penjumlahan yang sangat rendah dapat mengindikasikan gejala depresi mental
  2. Terlalu banyak salah hitung dapat mengindikasikan adanya distraksi mental
  3. penurunan grafik yang sangat tajam menimbulkan epilepsi atau hilang ingatan sesaat waktu tes
  4. Perbedaan grafik yang terlalu besar (antara puncak tertinggi dengan puncak terendah) mengindikasikan adanya gangguan emosional.
Kenapa Tes Kraepelin juga dapat disebut sebagai Tes bakat?
Karena hasil dari perhitungan angka-angka secara obyektif tersebut dapat di interprestasikan sebagai berikut:
  • Faktor Kecepatan / Speed Factor = mengindikasikan tempo kerja
  • Faktor Ketelitian / Accuracy Factor = mengindkasikan konsentrasi kerja
  • Faktor Ketahanan / Ausdeur Factor = mengindikasikan daya tahan terhadap tekanan kerja
  • Faktor Keajekan / Rithme Factor = mengindikasikan stabilitas emosi
Peralatan Apa saja yang diperlukan dalam Melaksanakan Tes Kraepelin?
Peralatan yang diperlukan yaitu:
  1. Lembar Soal Tes Kraepelin yang terdiri dari 40-45 lajur angka
  2. stopwatch
  3. pensil / pulpen 
  4. Meja dan kursi untuk para teste
  5. Papan tulis untuk menjelaskan cara pengerjaan tes
Bagaimana Tipsnya untuk menghadapi Tes Kraepelin?
Karena Tes Kraepelin ini banyak menguras energi, hendaknya testee mempersiapkan diri jauh hari sebelum tes ini dilaksanakan.
  1. Jaga Kondisi dan Kesehatan, Jangan bergadang 
  2. Biasakan diri untuk melatih soal-soal Tes Kraepelin dirumah.
  3. Ketika tes ini dilaksanakan usahakan buat grafik yang sejajar pada tiap-tiap baris


Saturday, January 5, 2013

Jam Kerja dan Upah Kerja Lembur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pengantar
    Pekerja adalah manusia yang hak-hak asasinya dilindungi oleh Konstitusi. Pekerja bukanlah robot yang selalu bisa bekerja terus menerus siang dan malam tanpa mengenal lelah. Begitu juga dengan Pemberi Kerja/ Pengusaha tidak boleh semena-mena memperlakukan pekerja layaknya budak. Contohnya memberlakukan jam kerja melebihi jam kerja maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, upah dibawah standar yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat/ Daerah.
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan pemerintah haruslah berdasarkan pada hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu.[1] Begitu juga dalam bidang Ketenagakerjaan, pemberi kerja (pengusaha, Perseroan, CV, badan hukum atau dengan istilah yang lainnya) melalui bagian management / SDM wajib menaati dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan. 

    Pada artikel ini akan diulas tentang waktu kerja dan upah kerja menurut hukum ketenagakerjaan dan untuk memudahkan pembaca memahami dan mengertinya maka artikel ini dibuat dalam bentuk tanya jawab.

  • Berapa lama waktu kerja buruh/karyawan dalam sehari? 
- 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
 - 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
  Dasar Hukum : Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Jam Kerja ditempat saya bekerja melebihi 10-12 Jam dalam Sehari bahkan apabila terdapat event-event tertentu kami kerja dari jam 10 pagi sampai jam 2 malam. Apakah itu diperbolehkan oleh UU Serta Apa Sanksi Hukumnya Apabila terjadi Pelanggaran?
    Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan waktu kerja (lihat Pasal 77 ayat 1 UU No. 13/2003). Namun Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau kegiatan tertentu seperti penambangan, pekerjaan pengeboran minyak di lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal laut atau penebangan hutan ( Penjelasan Pasal 77 Ayat 3 UU No. 13 / 2003). Walaupun demikian tetap kelebihan Jam kerja tersebut dihitung sebagai jam kerja lembur ( Lihat Pasal 2 KepMen No. 234/ 2003 dan Pasal 2 PerMen 15/ 2005).
Selanjutnya Lihat Ketentuan Pasal 78 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Sanksi Hukum: 
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 13/ 2003 dikenakan denda paling sedikit Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (Lihat Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/ 2003 atau bagi Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan kurungan dan paling lama 12 bulan kurungan dan/denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (Lihat Pasal 187 ayat (1) UU No. 13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Sanksi Pidana penjara, kurungan dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh (Lihat Pasal 189 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  • Apakah Pekerja Wajib bekerja pada Hari-Hari Libur Resmi? 
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur Resmi. Namun  pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. Bagi Pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja pada hari-hari libur nasional/ Resmi wajib membayar upah lembur. (Lihat Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
  •  Bagaimana Cara Menghitung Upah Kerja Lembur ?
Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Cara menghitung upah se jam adalah 1/173 X upah sebulan ( Pasal 8 ayat (2) KepMen No. 102/ MEN/ VI/ 2004).

Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

     Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam. 


   Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.

  Contoh Perhitungan upah lembur pada hari kerja:
  Gaji (pokok + Tunjangan Tetap) = Rp. 2.500.000
  Lembur dalam sehari = 3 jam
  Upah lembur = 
   Lembur pada jam pertama : 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.500.000 = Rp. 21.676
   Lembur pada Jam berikutnya: 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.500.000 = Rp. 57.803
   Jadi Total uang Lembur yang didapat dalam sehari = Rp. 21.676 + Rp. 57.803 = Rp. 79.479

  Contoh Perhitungan upah lembur pada hari Libur Resmi / Istirahat:
  Gaji (pokok + tunjangan tetap) = Rp. 2.500.000
  Lembur Pada Hari Libur Resmi / Istirahat = 10 jam
  Upah Lemburnya =
  Lembur pada jam ke-1 sampai jam ke-7=Rp. 2.500.000 x 7 jam kerja x 2 x 1/173 =Rp. 202.312
  Lembur pada jam ke 8 =Rp. 2.500.000 x 1 jam x 3 x 1/173 = Rp. 43.352
  Lembur pada jam ke 9 dan 10 = Rp. 2.500.000 x 2 jam x 4 x 1/173 = Rp. 115.606
 Jadi Total upah lembur yang diterima pada hari libur resmi/ istirahat = Rp. 202.312 + Rp. 43.352 + 115.606 = Rp. 361.269
 
Sumber:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu lembur dan upah kerja lembur.
- Keputusan Menteri No. 234 / MEN/ 2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Operasi Tertentu
- Peraturan Menteri No. 15/ MEN/ VII/ 2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha dan Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

[1] C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2004, Ilmu Negara (Umum dan Indonesia), Cet ke-2, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 147.

Monday, December 24, 2012

Pembaharuan Hukum Pidana dalam KUHP Baru



Seiring dengan perkembangan jaman, kehidupan masyarakat Indonesia sudah semakin maju dan berkembang. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hukum juga berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Aturan-aturan yang telah ada sejak dulu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat serta tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Namun bagaimana pun kepentingan masing-masing haruslah ditentukan batas-batasnya dan dilindungi. Membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia adalah tugas hukum.[1] Oleh karena itu terhadap aturan-aturan yang sudah tidak sesuai perlu diadakan suatu pembaharuan dalam bidang hukum terutama hukum pidana.
Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, terlebih dahulu haruslah diketahui permasalahan pokok dalam hukum pidana. Dalam salah satu laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional tahun 1980 dinyatakan:[2]
1.      Sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat atau negara, korban dan pelaku.
2.      Atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :
a.       Kemanusiaan; dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang
b.       Edukatif; dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
c.       Keadilan; dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.

Menurut Sudarto, sedikitnya ada 3 (tiga) alasan perlunya memperbarui KUHP yaitu alasan sosiologis, politis dan praktis (kebutuhan dalam praktik)[3]. Menurut Muladi, salah satu karakteristik hukum pidana yang mencerminkan proyeksi hukum pidana masa datang adalah hukum pidana nasional dibentuk tidak hanya sekedar atas alasan sosiologis, politis dan praktis semata-mata melainkan secara sadar harus disusun dalam rangka kerangka Idiologi Nasional Pancasila.[4]
Menurut Barda Nawawi, Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakkan hukum di Indonesia.[5]
Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa perumusan ketentuan dalam KUHP baru seyogyanya merupakan produk kesadaran hukum masyarakat Indonesia sendiri atau paling tidak merupakan perumusan yang dekat dengan kesadaran masyarakat hukum Indonesia. Artinya perumusan ketentuan hukum baru itu jangan sampai semata-mata merupakan produk kesadaran hukum barat sebagaimana tampil dalam kenyataan KUHP yang merupakan warisan penjajahan Belanda di Indonesia.[6]
Ariawan mengungkapkan bahwa pembaharuan hukum pidana hendaknya memperhatikan 4 (empat) spirit yaitu:[7]
a)    Spirit “forward looking” didukung oleh nilai bahwa penggunaan hukum pidana hendaknya jangan semata-mata sebagai sarana balas dendam;
b)   Spirit “Restoratif justice” didukung oleh sistem nilai yang menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan hukum pidana haruslah lebih kecil dari akibat tindak pidana;
c)    Spirit “natural crime” dibenarkan sistem nilai bahwa, baik ‘law making’ maupun ‘law enforcement’ harus didukung oleh masyarakat; dan
d)   Spirit “integratif” didukung oleh fungsi hukum pidana yang harus mencakup pengaturan yang serasi tentang perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana pelaku, pidana dan tindakan serta perhatian terhadap korban tindak pidana.

Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa Pembaharuan hukum pidana meliputi:
1.      Pembaharuan struktur hukum pidana, pembaharuan subtansi hukum pidana dan pembaharuan budaya hukum pidana
2.      Pembaharuan hukum pidana tidak hanya sekedar atas alasan sosiologis, politis dan praktis semata-mata melainkan secara sadar harus disusun dalam rangka kerangka Idiologi Nasional Pancasila
3.      Pembaharuan hukum pidana hendaknya mampu mengikuti perkembangan jaman dan juga perkembangan dalam hukum Internasional


[1] Soedjono Dirdjosisworo, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, h.5.
[2] BPHN, Departemen Kehakiman, 1980, Laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, BPHN, h. 6-7.
[3] Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, “Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana”, Sinar Baru, Bandung, h. 66.
[4] Muladi, 1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Dimasa Yang Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, Tanggal 24 Februari 1990, Semarang, h. 3.
[5] Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cet 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, (Selanjutnya disebut Barda Nawawi Arief III), h. 27.
[6] Jimly Asshidiqie,1997, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, h. 3.
[7] Ariawan I Gusti Ketut, 2005, Sistem Pemidanaan Dalam Delik Adat. Makalah disampaikan dalam seminar “Delik Adat Lokika Sangraha Dalam Pembentukan KUHP Nasional (Ide Terhadap Rumusan Dan Sanksi)” Deselenggarakan oleh KORMAS Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tgl 29 Oktober 2005, Denpasar, h. 11.