Wednesday, April 3, 2013

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Sarjana

Pengantar
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Mata Kuliah Filsafat Hukum sudah tidak tepat lagi diberikan pada Strata Satu (S-1) karena materinya terlalu filosofis, abstrak dan hipotetis sehingga kurang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan praktis yang justru menjadi tujuan pendidikan Strata Satu (S-1). Beliau mengusulkan agar Mata Kuliah Filsafat Hukum dipindahkan ke Strata dua ( S-2 ) dan Strata Tiga ( S-3 ) yang merupakan jenjang pendidikan akademis hukum. Namun Pandangan ini ditentang oleh beberapa pakar Filsafat Hukum yang menganggap mata kuliah filsafat hukum masih perlu diberikan pada Strata Satu ( S-1) karena landasan teoritis perlu diberikan sebagai bekal bagi para pakar hukum profesional dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari di masyarakat sebab bagaimanapun juga pengertian semacam keadilan, ketertiban dan masalah-masalah hukum yang mendasar sangat penting dalam memahami masalah-masalah hukum yang dihadapi.

Istilah Filsafat Hukum
Belanda-----> menggunakan istilah wijsbegeerte van het recht, rechphilosophie
Prancis ------> Philosophie do Droit
Jerman-------> Philosophie des Rechts
Inggris -------> Philosophie oh Law, Legal Philosophy
Istilah lainnya: Legal Theory (Fredmann), Theory of Justice (John Rawls), a text book of jurisprudence (Paton), dll

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Purnadi Purvacaraka dan Soerjono Soekanto ---> Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya: penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan konservatisme dengan pembaharuan.

Soedjono Dirdjosisworo ----> Filsafat Hukum adalah pendirian atau penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.

Mahadi ----> Filsafat Hukum ialah falsafah tentang hukum yaitu falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.

Soetikno ----> Filsafat Hukum mencari hakikat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.

E. Utrecht ----> Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan - pertanyaan seperti: apakah hukum itu sebenarnya? (Persoalan adanya dan tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita menaati hukum? ( persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Akan tetapi bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan. Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja yaitu menerima hukum sebagai suatu "gegebenheit" belaka. Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata : "ethisch wardeoordeel"

Van Apeldoorn ----> Filsafat Hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah hukum? Ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita tanggap tentang hukum.

Gustaf Radbruch ----> Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.

Langemeyer ----> Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum


Daftar Bacaan:
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, cet ke-X, Citra Aditya Bakti, Bandung.

No comments:

Post a Comment