Saturday, January 5, 2013

Jam Kerja dan Upah Kerja Lembur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pengantar
    Pekerja adalah manusia yang hak-hak asasinya dilindungi oleh Konstitusi. Pekerja bukanlah robot yang selalu bisa bekerja terus menerus siang dan malam tanpa mengenal lelah. Begitu juga dengan Pemberi Kerja/ Pengusaha tidak boleh semena-mena memperlakukan pekerja layaknya budak. Contohnya memberlakukan jam kerja melebihi jam kerja maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, upah dibawah standar yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat/ Daerah.
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan pemerintah haruslah berdasarkan pada hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu.[1] Begitu juga dalam bidang Ketenagakerjaan, pemberi kerja (pengusaha, Perseroan, CV, badan hukum atau dengan istilah yang lainnya) melalui bagian management / SDM wajib menaati dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan. 

    Pada artikel ini akan diulas tentang waktu kerja dan upah kerja menurut hukum ketenagakerjaan dan untuk memudahkan pembaca memahami dan mengertinya maka artikel ini dibuat dalam bentuk tanya jawab.

  • Berapa lama waktu kerja buruh/karyawan dalam sehari? 
- 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
 - 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
  Dasar Hukum : Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Jam Kerja ditempat saya bekerja melebihi 10-12 Jam dalam Sehari bahkan apabila terdapat event-event tertentu kami kerja dari jam 10 pagi sampai jam 2 malam. Apakah itu diperbolehkan oleh UU Serta Apa Sanksi Hukumnya Apabila terjadi Pelanggaran?
    Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan waktu kerja (lihat Pasal 77 ayat 1 UU No. 13/2003). Namun Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau kegiatan tertentu seperti penambangan, pekerjaan pengeboran minyak di lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal laut atau penebangan hutan ( Penjelasan Pasal 77 Ayat 3 UU No. 13 / 2003). Walaupun demikian tetap kelebihan Jam kerja tersebut dihitung sebagai jam kerja lembur ( Lihat Pasal 2 KepMen No. 234/ 2003 dan Pasal 2 PerMen 15/ 2005).
Selanjutnya Lihat Ketentuan Pasal 78 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Sanksi Hukum: 
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 13/ 2003 dikenakan denda paling sedikit Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (Lihat Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/ 2003 atau bagi Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan kurungan dan paling lama 12 bulan kurungan dan/denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (Lihat Pasal 187 ayat (1) UU No. 13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Sanksi Pidana penjara, kurungan dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh (Lihat Pasal 189 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  • Apakah Pekerja Wajib bekerja pada Hari-Hari Libur Resmi? 
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur Resmi. Namun  pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. Bagi Pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja pada hari-hari libur nasional/ Resmi wajib membayar upah lembur. (Lihat Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
  •  Bagaimana Cara Menghitung Upah Kerja Lembur ?
Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Cara menghitung upah se jam adalah 1/173 X upah sebulan ( Pasal 8 ayat (2) KepMen No. 102/ MEN/ VI/ 2004).

Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

     Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam. 


   Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.

  Contoh Perhitungan upah lembur pada hari kerja:
  Gaji (pokok + Tunjangan Tetap) = Rp. 2.500.000
  Lembur dalam sehari = 3 jam
  Upah lembur = 
   Lembur pada jam pertama : 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.500.000 = Rp. 21.676
   Lembur pada Jam berikutnya: 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.500.000 = Rp. 57.803
   Jadi Total uang Lembur yang didapat dalam sehari = Rp. 21.676 + Rp. 57.803 = Rp. 79.479

  Contoh Perhitungan upah lembur pada hari Libur Resmi / Istirahat:
  Gaji (pokok + tunjangan tetap) = Rp. 2.500.000
  Lembur Pada Hari Libur Resmi / Istirahat = 10 jam
  Upah Lemburnya =
  Lembur pada jam ke-1 sampai jam ke-7=Rp. 2.500.000 x 7 jam kerja x 2 x 1/173 =Rp. 202.312
  Lembur pada jam ke 8 =Rp. 2.500.000 x 1 jam x 3 x 1/173 = Rp. 43.352
  Lembur pada jam ke 9 dan 10 = Rp. 2.500.000 x 2 jam x 4 x 1/173 = Rp. 115.606
 Jadi Total upah lembur yang diterima pada hari libur resmi/ istirahat = Rp. 202.312 + Rp. 43.352 + 115.606 = Rp. 361.269
 
Sumber:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu lembur dan upah kerja lembur.
- Keputusan Menteri No. 234 / MEN/ 2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Operasi Tertentu
- Peraturan Menteri No. 15/ MEN/ VII/ 2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha dan Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

[1] C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2004, Ilmu Negara (Umum dan Indonesia), Cet ke-2, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 147.

5 comments:

  1. kalau perusahaan gak menambah tunjangan tetap dalam penghitungan lemburnya ada hukum nya gak gan?
    soalnya di prusahaan tempat saya kerja seperti itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. tunjangan tetap itu berbeda dengan upah lembur kk... pertanyaan kk sudah dijawab di postingan saya yang diatas kk :)

      Delete
  2. Mau tanya juga nih gan, saya kan lagi kerja di suatu perusahaan yg bergerak di bidang F&B, pada saat awal interview saya di jelaskan tentang system' pembayaran yg keluar jatuh tempo pada tanggal 5 sebagai karyawan. Ternyata saya di PHK setelah 1 Minggu kerja dengan alasan saya pada masa percobaan hanya sebagai tenaga kerja harian lepas / cassual di Sertai berbagai macam alasan yang tidak logis, pertanyaan saya, apakah untuk pembayaran gaji saya seharusnya bisa keluar ketika saya di PHK ? Atau memang saya harus mengikuti prosedur seperti karyawan (PKWT) ? Dan apakah ada undang undang dan peraturan yang berlaku atas kasus saya ? Terimakasih gan, mohon pencerahan nya

    ReplyDelete
  3. seiring telah ditetapkan UU cilaka dan telah diterbitkan PP nmr 36 thn 2021 tentang pengupahan pasal 16 ayat 4 formula perhitungan upah per jam = upah perbulan/126, yang jadi pertanyaan apakah perhitungan upah perjam sesuai Pasal 8 ayat (2) KepMen No. 102/ MEN/ VI/ 2004 masih tetap berlaku.

    ReplyDelete