Sunday, December 16, 2012

Pengertian Pidana Dan Pemidanaan

      Ada 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana menurut pendapat para sarjana yaitu: tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan sanksi pidana apa yang patut dikenakan terhadap pelaku tindak pidana. Terkait dengan itu maka  permasalahan yang ketiga yang akan dibahas dalam tulisan ini. Semoga bermanfaat :D

1. Pengertian Pidana
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pidana berarti hukum kejahatan (hukum untuk perkara kejahatan/ criminal).[1]
Menurut Roeslan Saleh, Pidana merupakan suatu reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. [2]
Menurut Barda Nawawi, Pidana adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan pemidanaan [3]

Istilah "pidana" berbeda dengan istilah "hukuman" letak perbedaanya yaitu istilah"pidana" istilah sempit yaitu hanya sanksi dalam ranah hukum pidana. Sedangkan Istilah "hukuman" merupakan istilah umum dalam semua jenis sanksi di bidang administrasi, disiplin, perdata. Sehingga jangan salah ya membedakannya, apalagi bagi seorang Sarjana Hukum...hehehe..

2. Pengertian Pemidanaan 
Pemidanaan dapat diartikan pemberian atau penjatuhan pidana oleh Hakim. [4]
Barda Nawawi, apabila pemidanaan diartikan secara luas sebagai pemberian atau proses penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapat dikatakan bahwa sistem pemidanaan merupakan keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau di operasionalkan secara konkrit sehingga seorang dijatuhi sanksi (hukum pidana).[5]

Untuk lebih jelasnya silakan pelajari hukum penitensier, karena disanalah akan lebih jelas diatur tentang pengertian pidana dan pemidanaan. 


DAFTAR BACAAN

[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2 Cet ke IX, Balai Pustaka, Jakarta, h. 360.
[2] Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pemidanaan, Aksara Baru Cet ke-4, Jakarta, h. 9.
[3] Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 111.
[4] Sudarto, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, h. 72.
[5] Barda Nawawi Arief, Op, Cit, h. 98.


Hukuman Cambuk Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional



4.3. Pidana Cambuk Dalam Hubungannya Dengan KUHP Dan Sistem Pemidanaan Nasional
Membangun kerangka dasar hukum nasional, perlu dipahami dan dihayati agar setiap membentuk hukum dan perundang-undangan selalu berlandaskan moral, jiwa dan hakikat yang terdapat dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 serta harus pula disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, khususnya sejalan dengan tuntutan reformasi dibidang hukum. Oleh karena itu hukum harus mampu mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum bisa berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.[1] Barda Nawawi mensubtansikan tentang 3 masalah pokok dari hukum pidana (maksudnya hukum pidana materiil) terletak pada masalah yang saling terkait yaitu: [2]
1.      Perbuatan yang sepatutnya dipidana
2.      Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/ mempertanggung jawabkan melakukan perbuatan itu, dan
3.      sanksi pidana yang sepatutnya dikenakan pada orang tersebut.
Menurut A. Hamzah dan Siti Rahayu,[3] hukuman atau pidana yang dijatuhkan dan perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana, harus lebih dahulu tercantum dalam undang-undang pidana. Dalam kaitannya dengan pidana cambuk yang hanya diatur dengan Qanun/ setingkat peraturan daerah telah melangkahi kewenangannya karena Perda hanya boleh mengatur sanksi berupa denda, kurungan dan tindakan  sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang berkepanjangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP menentukan jenis-jenis sanksi pidana yakni:
a. Pidana pokok
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Kurungan
d. Denda
b. Pidana tambahan
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim
Hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.[4] Ketentuan dari Pasal 10 KUHP juga diperkuat oleh pengaturan yang lainnya yakni dengan dikeluarkannya Yurisprudensi tentang hukuman oleh Mahkamah Agung RI yakni:[5]
1.   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Mei 1970 nomor 59  K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat antara lain sebagai berikut: “Menambah jenis hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 10 KUHP adalah tidak dibenarkan”.
2.   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 September 1970 Nomor 74 K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: “Pengadilan Negeri sebagai hakim pidana tidak berwenang menjatuhkan putusan selain yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP”.

         Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kaitannya dengan Mahkamah Syar’iah dalam menangani perkara pidana di Aceh adalah tidak berwenang mengadili karena berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 11 Tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa Mahkamah Syar’iah berada dalam lingkungan Peradilan Agama yang merupakan bagian dari sistem hukum Peradilan Nasional.
         Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VI/2008 yang amar putusannya adalah menolak permohonan untuk menambahkan kewenangan absolute Peradilan agama dalam hal hukum jinayah (pidana) serta menegaskan kembali bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan yang diatur pada Pasal 49 ayat (1) adalah kompetensi absolute Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infaq, zadaqah dan ekonomi syariah. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
      “Menimbang, Pemohon mendalilkan pula bahwa hukum Islam dengan semua cabangnya termasuk hukum pidana (jinayah) harus diberlakukan di Indonesia karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan Pemohon juga mendalilkan bahwa setiap penganut agama yang sah di Indonesia dapat meminta kepada negara untuk memberlakukan hukum agamanya masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan 24 Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu". Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama. Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras. Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional. Oleh sebab itu, hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundang-undangan formal. Hukum Islam sebagai sumber hukum dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya, sehingga menjadi bahan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum nasional”.

         Ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Mahkamah Syari’ah hanya berwenang mengadili sengketa-sengketa orang-orang yang beragama Islam dalam hal Keperdataan yang bersifat privat sedangkan dalam hal pidana sebaiknya diadili oleh Pengadilan Umum karena tindak pidana Maisir/ Perjudian, Khamar/ Minuman Beralkohol, Khalwat/ Mesum dan Zina adalah masalah dalam kehidupan manusia yang bukan hanya Agama Islam saja yang melarang melainkan semua agama melarang perbuatan tersebut sehingga hal ini merupakan permasalahan Nasional yang wajib ditangani oleh Negara.
         Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Propinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Konsep Pengaturan Hukum Nasional melalui UU No. 12 Tahun 2011 menganut Sistem Pengaturan Berjenjang/ bertingkat/ hierarkhi. Dengan demikian maka dalam pembuatan suatu aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden apalagi bertentangan dengan Undang-Undang bahkan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945.
         Tata hukum, khususnya sebagai personifikasi bukan merupakan system norma yang dikoordinasikan satu dengan lainnya, tetapi suatu hierarki dari norma-norma yang memiliki level yang berbeda.[6] Sehingga atas dasar inilah terbentuknya suatu asas hukum yang disebut Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berarti Ketentuan yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang lebih rendah. Asas ini berlaku apabila terjadi suatu konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan yang rendah maka aturan yang tertinggi yang didahulukan. Dalam teori ilmu hukum juga dikenal asas Lex spesialis derogate legi generalis yang berarti bahwa ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
         Asas ini berlaku terhadap pengaturan yang bertentangan namun secara hierarki memiliki kedudukan yang sederajat. Apabila terdapat 2 pengaturan yang bertentangan namun secara hierarki tidak sederajat maka asas lex spesialis derogate lex generalis tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh dalam Ketentuan Peralihan dalam ketentuan Pasal 37 Qanun No. 12/ 2003, Pasal 32 Qanun No. 13/ 2003, dan Pasal 31 Qanun No. 14/2003 tidak dapat menerapkan asas hukum Lex spesialis derogate lex generalis karena Qanun ini merupakan sebuah Perda yang mengenyampingkan ketentuan yang lebih tinggi yaitu KUHP, Pancasila, Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 49 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya.
Dalam Pasal 54 RUUHP Tahun 2010 menentukan:
(1) Pemidanaan bertujuan untuk:
a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
 (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat
     Manusia.
Apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam RUUHP Tahun 2010 maka, pidana cambuk bertolak belakang dengan tujuan pemidanaan yang dianut dalam RUUHP Tahun 2010. Pada Pasal 54 ayat (2) RUUHP Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
         Di Indonesia terdapat sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam menegakkan hukum pidana yang terdiri dari 4 (empat) sub sistem yaitu:
1.Kekuasaan ”penyidikan” (oleh badan/lembaga penyidik)
2.Kekuasaan ”penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum)
3.            Kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan)
4.            Kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi).
Penyelenggaraan peradilan pidana yang sistematis dan terpadu harus menjalankan fungsinya sebagai berikut:[7]
-          Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan dan melakukan upaya inkapasitasi terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
-          Menegakkan dan memajukan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
-          Menjaga hukum dan ketertiban.
-          Menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan yang dianut
-          Membantu memberi nasehat pada korban kejahatan
Pidana cambuk yang berlaku di Aceh menyebabkan salah satu dari sub sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi tidak berfungsi. Lembaga Permasyarakatan sebagai tempat si terpidana untuk memperbaiki diri dan dibina agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum menjadi tidak berfungsi. Akibat selanjutnya adalah tujuan penanggulangan kejahatan di masyarakat melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu tidak akan tercapai.


[1] Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 189.
[2] Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Citra Aditya, Bandung, h. 136.
[3] A. Hamzah dan Siti Rahayu, Loc. Cit.
[4] Ledeng Marpaung, 2005, Op. cit, h. 107.
[5] Ibid, h. 113.
[6] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, h. 110.
[7] Romli Atmasasmita, 1997, HAM dan Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, h. 32

Tips menghindari resiko doh, banned atau suspend saat transfer cip di zynga poker

Sering kita mendengar ada orang yang bermain zynga poker di facebook ketika cipnya diatas 1 M bahkan sampai 100 M tiba-tiba tanpa disadari terkena banned/ doh/ suspend.. Saya akan berikan beberapa tips agar aman dari banned zynga. Adapun beberapa caranya yaitu:

1. Kl mau transfer cip antar teman minimal pake 3 akun ( batas transfer maks 1 B ) cara ini sampai saat ini masih terbukti aman. caranya gunakan 3 browser yaitu: mozila, google crome dan internet explorer

2. Jangan pernah mengucapkan kata2 kasar di chat untuk menghindari report dari para pemain.

3. Membeli cip / gold dari zynga pun belum tentu anda akan bebas dari resiko doh/ banned.

4. Oh ya kl mau menang poker itu satu pointnya maen dengan sabar jangan terlalu nafsu dan jangan cepat emosi. 








Pidana Cambuk Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional

Pernahkah saudara/ Pembaca sekalian mendengar atau bahkan melihat orang di hukum dengan jenis pidana cambuk? Biasanya jenis pidana ini masih diterapkan di negara-negara yg menganut sistem hukum Islam, seperti: Malaysia, Arab Saudi dll. Bagaimana Dengan Di Indonesia? Di Indonesia sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal Jenis Pidana cambuk. Walaupun demikian terdapat salah satu provinsi yang telah menerapkan jenis pidana cambuk yaitu Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Daerah Otonomi Khusus dalam menerapkan Syariat Islam yang seluas-luasnya termasuk dalam bidang Hukum Pidana Islam (Jinayah). Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengkajinya lebih lanjut dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian dan apabila terdapat kekurangan mohon saran dan kritik yang bersifat membangun.

1.   Aceh sebagai Propinsi yang diberikan status Otonomi Khusus diberikan kewenangan yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahannya yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006. Ketentuan Pasal 125 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh mengandung konsekuensi bahwa syari’at Islam yang dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan syari’at Islam yang seluas-luasnya, termasuk dalam bidang hukum pidana (Jinayah). Akibat selanjutnya adalah bahwa hukum pidana yang berlaku di Aceh adalah hukum pidana Islam beserta dengan sanksi pidananya. Jenis-Jenis Pidana dalam Hukum pidana Islam antara lain adalah rajam, jilid atau dera, potong tangan, kurungan/penjara seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/ deportasi dan salib. Kewenangan Mahkamah Syariah dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana diatur dalam Ketentuan Pasal 128 UU No. 11 Tahun 2006 adalah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara berdasarkan Syariat Islam. Ketentuan Pasal 3A ayat (2) UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa Peradilan Syariat Islam di Aceh merupakan Pengadilan Khusus yang berada dalam 2 lingkungan Badan Peradilan. Tentu saja Ketentuan Pasal 3A ayat (2) UU NO. 50 Tahun 2009 telah bertentangan dengan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2.   Pidana Cambuk dalam perspektif hukum pidana nasional adalah bertentangan dan pengaturannya terkesan “dipaksakan” menjadi bagian dari hukum nasional. Adapun alasannya sebagai berikut:
a.       Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Mei 1970 nomor 59  K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat antara lain sebagai berikut: “Menambah jenis hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 10 KUHP adalah tidak dibenarkan”.
b.      Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 September 1970 Nomor 74 K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: “Pengadilan Negeri sebagai hakim pidana tidak berwenang menjatuhkan putusan selain yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP”.
c.       Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VI/2008 yang amar putusannya menolak menambahkan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam bidang Hukum Jinayah (Pidana) serta mempertegas kembali ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak betentangan dengan UUD NRI 1945.
d.      Penjatuhan jenis pidana dengan membeda-bedakan agama sipelaku bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Tentang Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum, mengakibatkan terjadinya dualisme hukum pidana serta ketidakpastian hukum.
e.       Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menentukan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini berarti bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada hukum bukan berdasarkan pada agama tertentu. Pemberlakuan Syariat Islam secara penuh (kaffah) di Aceh telah menyalahi makna Negara Hukum yang berlaku di Indonesia.
f.       Penjatuhan jenis pidana cambuk di tempat terbuka dan disaksikan oleh orang banyak termasuk anak-anak, secara tidak langsung berdampak negatif yaitu memberikan pendidikan kekerasan kepada masyarakat umum/ anak-anak. Pidana cambuk juga menimbulkan luka yang berkepanjangan pada bagian tubuh si terpidana dan terhadap jenis pidana ini sudah mulai ditinggalkan oleh bangsa-bangsa yang menjunjung tinggi hukum yang beradab dan berprikemanusiaan.
g.      Pemberlakuan pidana cambuk di aceh telah membuat salah satu sub sistem peradilan pidana terpadu yaitu Lembaga Permasyarakatan sebagai tempat untuk untuk mendidik dan membina para terpidana menjadi tidak berfungsi.
5.2. Saran
Adapun saran yang ingin disampaikan yaitu:
1.      Terhadap Ketentuan Pasal 125 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur mengenai pemberlakuan hukum jinayah (pidana) ditinjau kembali karena telah bertentangan dengan Ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pancasila, Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945,  Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2.      Terhadap Ketentuan Pasal 3A ayat (2) UU No. 50 Tahun 2009 yang menentukan bahwa Peradilan Syariat Islam berada dalam 2 (dua) lingkungan Badan Peradilan ditinjau kembali karena telah menyalahi ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.