Sunday, December 16, 2012

Hukuman Cambuk Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional



4.3. Pidana Cambuk Dalam Hubungannya Dengan KUHP Dan Sistem Pemidanaan Nasional
Membangun kerangka dasar hukum nasional, perlu dipahami dan dihayati agar setiap membentuk hukum dan perundang-undangan selalu berlandaskan moral, jiwa dan hakikat yang terdapat dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 serta harus pula disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, khususnya sejalan dengan tuntutan reformasi dibidang hukum. Oleh karena itu hukum harus mampu mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum bisa berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.[1] Barda Nawawi mensubtansikan tentang 3 masalah pokok dari hukum pidana (maksudnya hukum pidana materiil) terletak pada masalah yang saling terkait yaitu: [2]
1.      Perbuatan yang sepatutnya dipidana
2.      Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/ mempertanggung jawabkan melakukan perbuatan itu, dan
3.      sanksi pidana yang sepatutnya dikenakan pada orang tersebut.
Menurut A. Hamzah dan Siti Rahayu,[3] hukuman atau pidana yang dijatuhkan dan perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana, harus lebih dahulu tercantum dalam undang-undang pidana. Dalam kaitannya dengan pidana cambuk yang hanya diatur dengan Qanun/ setingkat peraturan daerah telah melangkahi kewenangannya karena Perda hanya boleh mengatur sanksi berupa denda, kurungan dan tindakan  sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang berkepanjangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP menentukan jenis-jenis sanksi pidana yakni:
a. Pidana pokok
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Kurungan
d. Denda
b. Pidana tambahan
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim
Hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.[4] Ketentuan dari Pasal 10 KUHP juga diperkuat oleh pengaturan yang lainnya yakni dengan dikeluarkannya Yurisprudensi tentang hukuman oleh Mahkamah Agung RI yakni:[5]
1.   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Mei 1970 nomor 59  K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat antara lain sebagai berikut: “Menambah jenis hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 10 KUHP adalah tidak dibenarkan”.
2.   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 September 1970 Nomor 74 K/Kr/1969, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: “Pengadilan Negeri sebagai hakim pidana tidak berwenang menjatuhkan putusan selain yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP”.

         Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kaitannya dengan Mahkamah Syar’iah dalam menangani perkara pidana di Aceh adalah tidak berwenang mengadili karena berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 11 Tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa Mahkamah Syar’iah berada dalam lingkungan Peradilan Agama yang merupakan bagian dari sistem hukum Peradilan Nasional.
         Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VI/2008 yang amar putusannya adalah menolak permohonan untuk menambahkan kewenangan absolute Peradilan agama dalam hal hukum jinayah (pidana) serta menegaskan kembali bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan yang diatur pada Pasal 49 ayat (1) adalah kompetensi absolute Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infaq, zadaqah dan ekonomi syariah. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
      “Menimbang, Pemohon mendalilkan pula bahwa hukum Islam dengan semua cabangnya termasuk hukum pidana (jinayah) harus diberlakukan di Indonesia karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan Pemohon juga mendalilkan bahwa setiap penganut agama yang sah di Indonesia dapat meminta kepada negara untuk memberlakukan hukum agamanya masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan 24 Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu". Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama. Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras. Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional. Oleh sebab itu, hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundang-undangan formal. Hukum Islam sebagai sumber hukum dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya, sehingga menjadi bahan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum nasional”.

         Ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Mahkamah Syari’ah hanya berwenang mengadili sengketa-sengketa orang-orang yang beragama Islam dalam hal Keperdataan yang bersifat privat sedangkan dalam hal pidana sebaiknya diadili oleh Pengadilan Umum karena tindak pidana Maisir/ Perjudian, Khamar/ Minuman Beralkohol, Khalwat/ Mesum dan Zina adalah masalah dalam kehidupan manusia yang bukan hanya Agama Islam saja yang melarang melainkan semua agama melarang perbuatan tersebut sehingga hal ini merupakan permasalahan Nasional yang wajib ditangani oleh Negara.
         Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Propinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Konsep Pengaturan Hukum Nasional melalui UU No. 12 Tahun 2011 menganut Sistem Pengaturan Berjenjang/ bertingkat/ hierarkhi. Dengan demikian maka dalam pembuatan suatu aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden apalagi bertentangan dengan Undang-Undang bahkan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945.
         Tata hukum, khususnya sebagai personifikasi bukan merupakan system norma yang dikoordinasikan satu dengan lainnya, tetapi suatu hierarki dari norma-norma yang memiliki level yang berbeda.[6] Sehingga atas dasar inilah terbentuknya suatu asas hukum yang disebut Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berarti Ketentuan yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang lebih rendah. Asas ini berlaku apabila terjadi suatu konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan yang rendah maka aturan yang tertinggi yang didahulukan. Dalam teori ilmu hukum juga dikenal asas Lex spesialis derogate legi generalis yang berarti bahwa ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
         Asas ini berlaku terhadap pengaturan yang bertentangan namun secara hierarki memiliki kedudukan yang sederajat. Apabila terdapat 2 pengaturan yang bertentangan namun secara hierarki tidak sederajat maka asas lex spesialis derogate lex generalis tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh dalam Ketentuan Peralihan dalam ketentuan Pasal 37 Qanun No. 12/ 2003, Pasal 32 Qanun No. 13/ 2003, dan Pasal 31 Qanun No. 14/2003 tidak dapat menerapkan asas hukum Lex spesialis derogate lex generalis karena Qanun ini merupakan sebuah Perda yang mengenyampingkan ketentuan yang lebih tinggi yaitu KUHP, Pancasila, Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 49 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya.
Dalam Pasal 54 RUUHP Tahun 2010 menentukan:
(1) Pemidanaan bertujuan untuk:
a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
 (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat
     Manusia.
Apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam RUUHP Tahun 2010 maka, pidana cambuk bertolak belakang dengan tujuan pemidanaan yang dianut dalam RUUHP Tahun 2010. Pada Pasal 54 ayat (2) RUUHP Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
         Di Indonesia terdapat sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam menegakkan hukum pidana yang terdiri dari 4 (empat) sub sistem yaitu:
1.Kekuasaan ”penyidikan” (oleh badan/lembaga penyidik)
2.Kekuasaan ”penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum)
3.            Kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan)
4.            Kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi).
Penyelenggaraan peradilan pidana yang sistematis dan terpadu harus menjalankan fungsinya sebagai berikut:[7]
-          Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan dan melakukan upaya inkapasitasi terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
-          Menegakkan dan memajukan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
-          Menjaga hukum dan ketertiban.
-          Menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan yang dianut
-          Membantu memberi nasehat pada korban kejahatan
Pidana cambuk yang berlaku di Aceh menyebabkan salah satu dari sub sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi tidak berfungsi. Lembaga Permasyarakatan sebagai tempat si terpidana untuk memperbaiki diri dan dibina agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum menjadi tidak berfungsi. Akibat selanjutnya adalah tujuan penanggulangan kejahatan di masyarakat melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu tidak akan tercapai.


[1] Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 189.
[2] Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Citra Aditya, Bandung, h. 136.
[3] A. Hamzah dan Siti Rahayu, Loc. Cit.
[4] Ledeng Marpaung, 2005, Op. cit, h. 107.
[5] Ibid, h. 113.
[6] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, h. 110.
[7] Romli Atmasasmita, 1997, HAM dan Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, h. 32

1 comment:

  1. Used ford edge titanium - TITanium Art
    ‎Listing cost of titanium of the Most Used titanium tv apk Titanium - · ‎Listing of the is titanium a conductor Most nipple piercing jewelry titanium Used Titanium - · nano titanium by babyliss pro ‎Listing of the Most Used Titanium -

    ReplyDelete