Sunday, December 16, 2012

Pengertian Pidana Dan Pemidanaan

      Ada 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana menurut pendapat para sarjana yaitu: tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan sanksi pidana apa yang patut dikenakan terhadap pelaku tindak pidana. Terkait dengan itu maka  permasalahan yang ketiga yang akan dibahas dalam tulisan ini. Semoga bermanfaat :D

1. Pengertian Pidana
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pidana berarti hukum kejahatan (hukum untuk perkara kejahatan/ criminal).[1]
Menurut Roeslan Saleh, Pidana merupakan suatu reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. [2]
Menurut Barda Nawawi, Pidana adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan pemidanaan [3]

Istilah "pidana" berbeda dengan istilah "hukuman" letak perbedaanya yaitu istilah"pidana" istilah sempit yaitu hanya sanksi dalam ranah hukum pidana. Sedangkan Istilah "hukuman" merupakan istilah umum dalam semua jenis sanksi di bidang administrasi, disiplin, perdata. Sehingga jangan salah ya membedakannya, apalagi bagi seorang Sarjana Hukum...hehehe..

2. Pengertian Pemidanaan 
Pemidanaan dapat diartikan pemberian atau penjatuhan pidana oleh Hakim. [4]
Barda Nawawi, apabila pemidanaan diartikan secara luas sebagai pemberian atau proses penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapat dikatakan bahwa sistem pemidanaan merupakan keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau di operasionalkan secara konkrit sehingga seorang dijatuhi sanksi (hukum pidana).[5]

Untuk lebih jelasnya silakan pelajari hukum penitensier, karena disanalah akan lebih jelas diatur tentang pengertian pidana dan pemidanaan. 


DAFTAR BACAAN

[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2 Cet ke IX, Balai Pustaka, Jakarta, h. 360.
[2] Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pemidanaan, Aksara Baru Cet ke-4, Jakarta, h. 9.
[3] Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 111.
[4] Sudarto, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, h. 72.
[5] Barda Nawawi Arief, Op, Cit, h. 98.


1 comment:

  1. mantaf gan, akhirnya tugas gw terselesaikan n dapat nilai memuaskan :D

    ReplyDelete